Saturday, May 30, 2009

27 Desa Akan Memiliki Hotspot Internet


Mulai Sabtu besok di 27 desa dan kelurahan di Kudus akan memiliki hotspot internet, yang launchingnya rencananya akan dilakukan oleh Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo.


Ini merupakan kerjasama antara Pemkab Kudus dan perusahaan operator selular Indosat. Selain launching hotspot internet tersebut, juga akan dilaunching untuk sms pengaduan khusus pengguna Indosat yakni bernomor 7706.

Sedangkan untuk nomor sms pengaduan all operator adalah 9910. Kesemua nomor tersebut ditujukan kepada Bupati Kudus.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Mas’ut, Jum’at 29 Mei 2009. Hotspot internet yang digunakan itu adalah dengan memanfaatkan tower online KTP dan KK gratis di 27 desa itu.

Rencananya, nanti juga akan dilakukan hal yang sama diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa agar melek media dan tidak ketinggalan dalam informasi teknologi, sesuai dengan keinginan Bupati Kudus.

Bagi masyarakat dengan radius 100 meter dari balai desa yang sudah terpasang tower internet online, dapat memanfaatkan hotspot tersebut. Selama ini untuk hotspot yang sudah dipasang oleh Pemkab Kudus adalah di seputar wilayah kantor kabupaten.

Kedepan akan dikembangkan di sekitar Tugu Indentitas dan di GOR Wergu Wetan. Kalau selama ini, di dua lokasi tersebut sebagai tempat pacaran, maka akan dirubah menjadi lokasi educatif. Dan untuk menunjang kenyamanan bagi masyarakat pengguna internet melalui media laptop, maka lampu penerangan harus optimal.

Sumber : PemKab. Kudus

Marketing Kredit

Lembaga keuangan mikro yang mandiri, tangguh dan terpercaya dengan cabang di area Jateng, DIY dan Jabar membuka kesempatan bagi anda untuk berkarir dan berprestasi dengan posisi :

Marketing Kredit ( MK )

Pria minimal SMA / SMK

Syarat :
  • Single max 25 tahun lebih disukai fresh graduate
  • Komputer, SIM C
  • Diutamakan putra daerah
Kirim lamaran ke :

HRD - KSP Pamardi Utomo Cabang Kudus

Jl Nitisemito No.19A Ploso Jati Kudus


paling lambat tanggal 24 Juni 2009

sumber lowongan : PT POS

Sales Counter, Sales Voucher

Dibutuhkan segera:

SALES COUNTER ( SC )

  • Wanita, single usia max 25 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm
  • Pendidikan terakhir minimal SMU sederajat
  • Berbadan sehat, tidak berkaca mata, tidak berkerudung, berkepribadian jujur, teliti, sopan, ramah, pekerja keras, disiplin dan bertanggungjawab
  • Paham dan mengerti produk nokia berikut aplikasinya
  • Siap bekerja sesuai target dan mematuhi semua peraturan perusahaan
  • Diutamakan berdomisili di Kudus dsk
  • Berpengalaman berjualan HP minimal 1 tahun
Kirim lamaran mask 10 Juni 2009 ke :

Sentra Ponsel Kudus

Jl. Gatot Subroto No.14 Kudus

tulis kode dipojok kiri atas amplop

hanya lamaran yang sesuai kriteria yang kami proses


sumber informasi lowongan : Kantor Pos Kudus

Tuesday, May 26, 2009

Ribuan Cukai Kedaluwarsa Digunakan Lagi

* Dikeluarkan Tahun 2008


KUDUS - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus awal pekan ini menemukan penyelewengan penggunaan cukai kedaluwarsa atau bekas (tidak sesuai dengan tahun edarnya) pada rokok untuk dijual kembali di pasaran. Cukai tersebut dirilis tahun 2008, namun masih tetap dilekatkan pada kemasan rokok produksi tahun 2009.

Kepala KPBBC Kudus, Wijayanta, melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka siang kemarin. Dikatakan dia, cukai bekas tersebut diambil pelaku dari rokok yang belum terjual dan kemudian dipasang kembali pada produk baru.

”Kami menemukan hal tersebut dari salah sebuah pabrikan di Jepara,” katanya tanpa memerinci identitas pelaku penyelewengan cukai itu. Total jumlah cukai bekas yang ”didaur ulang” mencapai 7.908 lembar. Estimasi kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 17,08 juta.

Sesuai dengan ketentuan, cukai yang sudah habis masa edarnya tidak boleh digunakan lagi. Kasus ini hingga kemarin masih terus dikembangkan petugas KPPBC. Adapun barang bukti berupa cukai bekas disita untuk penyelidikan lebih lanjut. ”Mengedarkan rokok dengan cukai seperti itu tentu melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Pelakunya, dianggap melanggar Pasal 32 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya disebutkan menyimpan pita cukai bekas merupakan tindakan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, akhir pekan lalu petugas juga melakukan serangkaian operasi rokok polos. Hasilnya, pihaknya menyita setidaknya setengah ton bahan baku pembuatan rokok.

Tak hanya itu, beberapa peralatan yang digunakan terpaksa juga harus dibawa petugas. Dari penindakan itu, kerugian negara yang diselamatkan Rp 34,8 juta ”Untuk kertas pembungkusnya, kami menemukan sebanyak 37 karung,” jelasnya.

Mengenai pelakunya, ada yang izin usahanya sudah dicabut. Namun demikian pelaku usaha tersebut masih nekat untuk memproduksi rokok tanpa cukai. ”Penindakan dilakukan pada pabrik di Jepara dan Kudus,” ujarnya. (H8-54)

Sumber : Suara merdeka- Lintas Muria

Thursday, May 21, 2009

Ditemukan Gading Gajah Purba

KUDUS - Masyarakat kembali menemukan dua gading gajah purba yang masing-masing panjangnya 2,14 meter dengan ukuran diameter pangkal 14 sentimeter, dan satu gading lagi panjangnya 2,73 meter dengan diameter pangkal 14 sentimeter. Diperkirakan usianya sekitar 700 - satu juta tahun yang lalu dan berasal dari hewan stegodon atau elepas (gajah muda).

Gading gajah purba ini pertama kali ditemukan oleh Sugeng Siswandi (40) dan Waridin (45), keduanya warga RT 2 RW 4 Dukuh Kaliwuluh, Desa Gondosari, Kecamatan Jekulo, kudus. Berawal saat Sugeng akan melakukan aktifitasnya di ladang, namun setelah berjalan menyusuri Kali Wuluh ia curiga terhadap salah benda yang berbentuk lancip dan tertanam di tanah. Karena curiga, ia menghampiri benda tersebut, namun kelihatannya cukup besar dan ia mengambil alat-alat untuk menggalinya bersama dengan Waridin. “Saya penasaran dengan benda tersebut, karena posisinya berada di pinggir tebing sungai kemudian saya gali bersama rekan saya,”katanya.

Memang tidak mudah, karena posisi gading tersebut berada pada kedalaman dua meter, sehingga dibutuhkan tenaga ekstra dan kehati-hatian agar tidak rusak.

“Sebenarnya penemuan tersebut berlangsung pada Senin (18/5), namun karena posisi gading tersebut berada pada kedalaman dua meter, sehingga dibutuhkan tenaga ekstra dan kehati-hatian agar tidak rusak.”

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Hamid, kemarin mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan eskavasi sebagai langkah untuk pengamanan. Sebagai langkah lanjutan pihaknya akan berkoordinasi dengani Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.

Ketua Forum Pelestari Situs Patiayam (FPSP), Suprapto kemarin mengatakan, dengan ditemukannya fosil gading gajah ini berarti di kawasan situs Patiayam di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus masih berpotensi adanya fosil-fosil yang masih belum tergali. (J18, H50-36)

Sumber: www.Suara Merdeka.com : 22 Mei 2009
 
free counters