* Dikeluarkan Tahun 2008
KUDUS - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus awal pekan ini menemukan penyelewengan penggunaan cukai kedaluwarsa atau bekas (tidak sesuai dengan tahun edarnya) pada rokok untuk dijual kembali di pasaran. Cukai tersebut dirilis tahun 2008, namun masih tetap dilekatkan pada kemasan rokok produksi tahun 2009.
Kepala KPBBC Kudus, Wijayanta, melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka siang kemarin. Dikatakan dia, cukai bekas tersebut diambil pelaku dari rokok yang belum terjual dan kemudian dipasang kembali pada produk baru.
”Kami menemukan hal tersebut dari salah sebuah pabrikan di Jepara,” katanya tanpa memerinci identitas pelaku penyelewengan cukai itu. Total jumlah cukai bekas yang ”didaur ulang” mencapai 7.908 lembar. Estimasi kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 17,08 juta.
Sesuai dengan ketentuan, cukai yang sudah habis masa edarnya tidak boleh digunakan lagi. Kasus ini hingga kemarin masih terus dikembangkan petugas KPPBC. Adapun barang bukti berupa cukai bekas disita untuk penyelidikan lebih lanjut. ”Mengedarkan rokok dengan cukai seperti itu tentu melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Pelakunya, dianggap melanggar Pasal 32 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya disebutkan menyimpan pita cukai bekas merupakan tindakan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, akhir pekan lalu petugas juga melakukan serangkaian operasi rokok polos. Hasilnya, pihaknya menyita setidaknya setengah ton bahan baku pembuatan rokok.
Tak hanya itu, beberapa peralatan yang digunakan terpaksa juga harus dibawa petugas. Dari penindakan itu, kerugian negara yang diselamatkan Rp 34,8 juta ”Untuk kertas pembungkusnya, kami menemukan sebanyak 37 karung,” jelasnya.
Mengenai pelakunya, ada yang izin usahanya sudah dicabut. Namun demikian pelaku usaha tersebut masih nekat untuk memproduksi rokok tanpa cukai. ”Penindakan dilakukan pada pabrik di Jepara dan Kudus,” ujarnya. (H8-54)
Sumber : Suara merdeka- Lintas Muria
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 comments to “Ribuan Cukai Kedaluwarsa Digunakan Lagi”
Post a Comment